Pengaduan terhadap dokter dapat dilakukan dengan cara:
- Secara manual dengan mendatangi sekretariat MKEK dan menyerahkan berkas.
- Secara online dengan mengisi formulir aduan atau klik menu PENGADUAN pilih FORMULIR PENGADUAN.
Setelah formulir diisi maka pelapor akan mendapatkan nomor berkas via email dan dapat melacak proses pengaduannya telah sampai mana. Untuk melacak aduan klik di sini atau klik menu PENGADUAN pilih LACAK.