Profesi kedokteran menempati posisi terhormat karena
disokong etika profesionalisme profesi kedokteran yang telah
demikian mendarah daging. Nilai luhur profesi ini dibukukan dan
dibakukan dalam standar Kode Etik Kedokteran Indonesia
(Kodeki) dengan revisi terakhir 2012. Agar Kodeki benar-benar
mewujud dalam pelaksanaannya, perlu dibuat sistem
tatalaksananya berupa Pedoman Tatalaksana Organisasi MKEK
(Ortala MKEK) yang terakhir kali dibuat tahun 2008. Dalam
sepuluh tahun pasca 2008, Ortala MKEK 2008 dianggap cukup
baik dan rinci namun perlu direvisi mempertimbangkan
perkembangan dan dinamika MKEK yang dirasakan dan
dihimpun aspirasinya dari segenap pengurus MKEK Pusat,
Wilayah, dan Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis (Dewan
Etik PDSp) dalam sepuluh tahun terakhir. Oleh karenanya revisi
Ortala MKEK ini kemudian dilakukan demi menghadirkan
marwah profesi kedokteran yang lebih baik.
Pedoman Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) MKEK dapat diunduh klik di sini